Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional.Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai
tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab
masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang
disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus
dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui
peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta
penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan
dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG
difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi
pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru
PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain
BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
2 comments:
artikelnya mantabs, oh iya Izin nyimpen ya brother Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia
boleh,,, silahka.... thanks kunjungannya.
Post a Comment